Kuliah Hukum Perdata

day1

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN SITEMATIKA HUKUM PERDATA

I. Pengertian Hukum Perdata:
Prof. Wirjono Prodjodikoro â Hukum Perdata ialah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain â mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan.
Prof. R Sardjono â Hukum perdata adalah norma/ kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain â menguasai kepentingan perorangan.
Prof. Dr. Soedewi â Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara yang lain.
Kesimpulannya
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara orang/warga negara atau badan hukum yang satu dengan yang lain dalam pergaulan masyarakat.
Hukum perdata menguasai kepentingan perseorangan dan mengatur kepentingan perseorangan

Berdasarkan fungsinya Hukum Perdata dibagi menjadi 2:
  1. Hukum Perdata Materiel â segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum (orang//badan hukum).
  2. Hukum Perdata Formil â segala ketentuan hukum yang mengatur cara subjek hukum mempertahankan hukum materiel (cara untuk mendapatkan keadilan bila dilanggar subjek hukum yang lain)
Kesimpulannya
Hukum Perdata Formil mempertahankan Hukum Perdata Materiel
Hukum Perdata Formil
berfungsi menerapkan hukum perdata materiel bila ada yang melanggar

II. Ruang lingkup Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antar individu:
• S – S = Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum keluarga
• S – O = subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan
• S – S – O = subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam hukum perikatan
Kesimpulannya
Wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum perikatan
III. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata dalam KUHPerdata:
  1. hukum tentang orang/ van personen (dalam buku I BW); pasal 1 – pasal 498
  2. hukum tentang benda/ van zaken (buku II BW); pasal 499 – pasal 1232
  3. hukum perikatan/ van verbintenissen (buku III BW); dan pasal 1233 – pasal 1864
  4. pembuktian dan daluarsa/ van bewij en veryaring (buku IV BW) pasal 1865 – pasal 1993

Kesimpulannya
Dalam KUHPerdata hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; Hukum perikatan serta pembuktian dan daluarsa
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuanhukum :
  1. Hukum Perorangan
  1. Mengenai orang sebagai subjek hukum
  2. Mengenai orang yang punya hak dan kewajiban
  1. Hukum Keluarga
  1. Hukum perkawinan
  2. Hukum yang mengatur hubungan antara orangtua dan anak
  3. Hukum tentang perwalian
  4. Hukum tentang pengampuan
(Pasal 433 kuhperdata) Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
  1. Hukum Kekayaan
  1. Relatif â hukum perikatan
  2. Absolut â hukum kebendaan
  1. Hukum Waris
  1. Hukum kebendaan
Kesimpulannya
Menurut ilmu hukum pengetahuan hokum sitematika hukum perdata meliputi hukum perorangan; hukum keluarga; Hukum kekayaan serta Hukum waris

Perbandingan sistematika antara keduanya
Ilmu Pengetahuan Hukum KUHPerdata
Hukum Perorangan
Buku I tentang Orang
Hukum Kekeluargaan
Absolut â Buku II tentang Benda
Hukum Kekayaan
Relatif â Buku III tentang Perikatan
Hukum Waris Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa

SEJARAH DAN PLURALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sebelum Kemerdekaan
• Hukum perdata Indonesia berasal dari
Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
• Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat
Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837
• Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
• Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)
Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia• Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
• Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
• Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
• Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
• Dan dalam perkembangannya, terjadi legislasi UU Perkawinan tahun 1974, yang dianggap sebagai “hukum Islam keindonesiaan”; KHI sebagai rujukan hakim PA dalam menyelesaikan masalah bagi umat Islam, dan sebagainya, sehingga berlaku juga hukum Islam.
• Maka, Pluralisme hukum perdata di Indonesia tidak dapat dipungkiri, yaitu adanya BW, hukum adat, dan hukum Islam.
Sesudah kemerdekaan
• Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
• Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
• Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.

Status BW • Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).





Postingan populer dari blog ini

Kuliah Online Gratis Hadir di Indonesia [Buruan Daftar]

SHALAT KHUSYU' ITU MUDAH